Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, didampingi Pj Sekretaris Daerah, Ma’aruf, pada Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya pemerintah daerah Pulau Taliabu dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!