Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan belum menerbitkan Surat Keterangan Pindah Pensiun (SKPP) bagi dua mantan pejabat yang kini telah pindah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut diminta untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban, termasuk mengembalikan biaya pendidikan S2 yang dibiayai oleh Pemda Morotai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengungkapkan bahwa kedua ASN tersebut merupakan penerima beasiswa dari Pemda untuk melanjutkan studi strata dua (S2) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Mereka baru menyelesaikan studi pada tahun 2024 lalu.
Kedua ASN yang dimaksud adalah Derwin Tuanger, mantan Kabid Prasarana Utilitas Umum Dinas Perumahan dan Permukiman,
dan Juergen Marrasing, mantan Kabid Peternakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian Pulau Morotai.
“Terkait Derwin dan Juergen yang sudah dibiayai kuliah oleh Pemda, lalu pindah ke Provinsi, sampai saat ini kami belum mengeluarkan SKPP mereka,” kata Sekda Umar Ali saat diwawancarai media, Jumat (3/10/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!