Ketika ditanya soal alasan pemerintahan sebelumnya mengeluarkan SK mutasi bagi Derwin dan Juergen, Sekda Umar menyatakan akan mengevaluasi proses tersebut. Ia menekankan pentingnya syarat bebas temuan dari Inspektorat sebelum ASN dimutasi.
“Kami tidak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Tapi kalau nanti Inspektorat menemukan ada temuan, maka pimpinan OPD saat itu yang menyatakan bebas temuan akan kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Sekda juga menyinggung soal kasus mantan Kepala Badan Keuangan yang saat ini sudah dalam proses penyelidikan. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan Inspektorat tidak lagi bisa melakukan audit ulang.
Saat ditanya apakah saat proses mutasi tersebut ada tanda tangan persetujuan dari Sekda, ia mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Semua itu dikembalikan ke BKD. Kami belum bisa jawab pasti apakah kami ikut menandatangani atau tidak,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!