Sekda menjelaskan, akibat belum adanya SKPP, maka gaji keduanya masih ditahan di Pemda Morotai.
“Meskipun mereka sudah pindah, gajinya masih tetap di Morotai. Kami blokir di keuangan karena belum ada kejelasan,” tegasnya.
Menurut Sekda, SKPP tidak akan dikeluarkan sebelum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan, termasuk komitmen untuk mengembalikan dana pendidikan yang telah digunakan selama menempuh studi.
“Kalau mau pindah, seharusnya mereka kembali ke Morotai terlebih dahulu untuk menyampaikan pernyataan resmi. Tapi ini langsung pindah begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu, dua ASN lain dari Dinas Kelautan dan Perikanan, yakni Masita Lohor (Kabid Tangkap) dan Djunaidi Rais (Sekretaris DKP), telah mendapatkan SKPP karena prosesnya dinilai lengkap. Pemda Morotai pun sudah menyurati Pemprov terkait perpindahan keduanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!