Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate hingga kini belum merampungkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru yang berada di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, M. Syafei, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama.
“Kami sedang mengurus AMDAL TPA Buku Deru-Deru. Dokumennya sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi belum diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi karena masih belum lengkap,” ujar Syafei saat ditemui di kantor DLH Kota Ternate, Selasa (16/9/2025).
Menurut Syafei, proses pengajuan verifikasi ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah dilakukan sejak empat tahun lalu. Namun, tingginya anggaran yang dibutuhkan membuat proses tersebut terhenti di tengah jalan.
“Saat itu anggaran yang diminta cukup besar, sementara dana kami tidak mencukupi. Akhirnya, proses penilaian dibatalkan. Padahal AMDAL harus dinilai oleh provinsi,” jelasnya.
Sampai saat ini, operasional TPA Buku Deru-Deru masih mengandalkan dokumen lingkungan biasa yang belum melalui proses verifikasi resmi.
(RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!