TPA Tanpa Amdal, Kebijakan Pemkot Ternate Disorot Akademisi

Ternate, Maluku Utara – Selain Komisi III DPRD, dioperasikannya TPA Buku Deru-deru di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menuai kritikan akademisi

Pemkot Ternate dinilai telah melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sampah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dosen Kesehatan Lingkungan UMMU Ternate, yang merupakan alumni program studi doktor ilmu lingkungan sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Hairudin La Patilaiya, SKM. M Kes.

BACA JUGA  Raperda APBD-P, Fraksi PDIP Beri Catatan Khusus ke Gubernur Sherly

Kepada Haliyora.id, ia menyebutkan fakta bahwa TPA buku Deru-deru belum mempunyai AMDAL telah memicu sorotan publik karena dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum fasilitas tersebut dibangun hingga pada pengoperasiannya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah