Ternate, Maluku Utara – Selain Komisi III DPRD, dioperasikannya TPA Buku Deru-deru di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menuai kritikan akademisi
Pemkot Ternate dinilai telah melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sampah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dosen Kesehatan Lingkungan UMMU Ternate, yang merupakan alumni program studi doktor ilmu lingkungan sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Hairudin La Patilaiya, SKM. M Kes.
Kepada Haliyora.id, ia menyebutkan fakta bahwa TPA buku Deru-deru belum mempunyai AMDAL telah memicu sorotan publik karena dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum fasilitas tersebut dibangun hingga pada pengoperasiannya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!