Menurut Hairudin, ketiadaan AMDAL pada TPA Buku Deru-deru berpotensi menyalahi ketentuan hukum. Antara lain, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan dengan dampak besar dan penting memiliki AMDAL sebagai dasar perizinan lingkungan.
“Begitu juga dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berwawasan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan kesehatan masyarakat,” kata Dr. Hairudin, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, ada juga PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mengatur bahwa AMDAL merupakan instrumen wajib dalam memperoleh izin lingkungan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!