TPA Tanpa Amdal, Kebijakan Pemkot Ternate Disorot Akademisi

Menurut Hairudin, ketiadaan AMDAL pada TPA Buku Deru-deru berpotensi menyalahi ketentuan hukum. Antara lain, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan dengan dampak besar dan penting memiliki AMDAL sebagai dasar perizinan lingkungan.

“Begitu juga dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berwawasan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan kesehatan masyarakat,” kata Dr. Hairudin, Kamis  (25/9/2025).

BACA JUGA  Bupati Halsel Dibikin Kaget Ops Ludes, Salah Siapa ?

Selain itu, ada juga PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mengatur bahwa AMDAL merupakan instrumen wajib dalam memperoleh izin lingkungan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah