TPA Tanpa Amdal, Kebijakan Pemkot Ternate Disorot Akademisi

Dirinya juga menyinggung pernyataan Kepala DLH Ternate Muhammad Syafei yang menyatakan bahwa proses penerbitan AMDAL telah diupayakan Pemkot Ternate di Pemprov Maluku Utara setelah diajukan empat tahun lalu, namun lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki DLH Ternate sehingga membuat proses penerbitan AMDAL TPA Buku Deru-deru tertunda.

“Keterlambatan penyelesaian AMDAL dengan alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat dokumen ini merupakan prasyarat legalitas sekaligus instrumen perlindungan lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA  Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji

Lanjut Hairudin, sebagai satu-satunya TPA di Kota Ternate dengan kapasitas ribuan ton sampah per bulan, keberadaan AMDAL menjadi krusial untuk mengendalikan risiko pencemaran tanah, air, udara, serta dampak kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, alumni UNS ini menekankan agar Pemerintah Kota Ternate perlu segera menuntaskan penyusunan dan verifikasi AMDAL TPA Buku Deru-deru dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, akademisi, dan masyarakat. 

BACA JUGA  Pemda Halmahera Utara 'Nyicil' Dana Pilkada 2024, Segini Besarannya

“Langkah ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan sampah yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (RFN/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah