Dirinya juga menyinggung pernyataan Kepala DLH Ternate Muhammad Syafei yang menyatakan bahwa proses penerbitan AMDAL telah diupayakan Pemkot Ternate di Pemprov Maluku Utara setelah diajukan empat tahun lalu, namun lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki DLH Ternate sehingga membuat proses penerbitan AMDAL TPA Buku Deru-deru tertunda.
“Keterlambatan penyelesaian AMDAL dengan alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat dokumen ini merupakan prasyarat legalitas sekaligus instrumen perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Lanjut Hairudin, sebagai satu-satunya TPA di Kota Ternate dengan kapasitas ribuan ton sampah per bulan, keberadaan AMDAL menjadi krusial untuk mengendalikan risiko pencemaran tanah, air, udara, serta dampak kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, alumni UNS ini menekankan agar Pemerintah Kota Ternate perlu segera menuntaskan penyusunan dan verifikasi AMDAL TPA Buku Deru-deru dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, akademisi, dan masyarakat.
“Langkah ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan sampah yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!