lebih lanjut, Asmadin menuturkan pemberi layanan Posbankum di Desa akan dilakukan oleh Paralegal dan Kepala Desa sebagai juru damai.
“Kepala Desa sebagai juru damai dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Kepala Desa akan dilatih melalui Peacemaker Training yang diselenggarakan Kementerian Hukum bekerjasama dengan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sedangkan Paralegal, tambahnya, tak lain adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Paralegal ini, akan dilatih secara serentak oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Provinsi Maluku Utara. “Jika lulus, akan mendapatkan sertifikat juga gelar non akademik dan berhak menggunakan identitas non akademik dengan penyematan dibelakang nama yaitu Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penetapan Kadarkum, dan Pembentukan Posbankum di 71 Desa se kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!