Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Pemkab Taliabu Bentuk Posbankum di 71 Desa 

Bobong, Maluku Utara – Upaya pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum sesuai inisiatif berkelanjutan Kementerian Hukum dan HAM telah mencapai progres 100 persen. 

Ini dibuktikan dengan administrasi pembentukan Posbankum di 71 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu yang telah dituntaskan  per Selasa, 23 September 2025.

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu, Asmadin mengatakan, Pembentuk Posbankum diawali dengan penetapan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai wujud tindak lanjut atas perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum dan Bupati/Walikota se-Maluku Utara. 

BACA JUGA  Pemkab Pulau Morotai Ancam Cabut Izin Pangkalan Mita Terlibat Mafia BBM

Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan melalui pemberian layanan bantuan hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum bagi Masyarakat Desa.

“Posbankum Desa ini diharapkan nantinya menjadi wadah bagi Masyarakat Desa untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan sengketa/konflik melalui mediasi dan konsiliasi, dan rujukan kepada advokat Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” ungkapnya, Selasa (23/09/2025). 

BACA JUGA  BPBD Halsel Tinjau Warga Korban Gelombang Pasang, Muhajir : Kerusakan Akan Ditindaklanjuti
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah