Bobong, Maluku Utara – Upaya pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum sesuai inisiatif berkelanjutan Kementerian Hukum dan HAM telah mencapai progres 100 persen.
Ini dibuktikan dengan administrasi pembentukan Posbankum di 71 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu yang telah dituntaskan per Selasa, 23 September 2025.
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu, Asmadin mengatakan, Pembentuk Posbankum diawali dengan penetapan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai wujud tindak lanjut atas perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum dan Bupati/Walikota se-Maluku Utara.
Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan melalui pemberian layanan bantuan hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum bagi Masyarakat Desa.
“Posbankum Desa ini diharapkan nantinya menjadi wadah bagi Masyarakat Desa untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan sengketa/konflik melalui mediasi dan konsiliasi, dan rujukan kepada advokat Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” ungkapnya, Selasa (23/09/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!