Kapolda menjelaskan, jika RFH berstatus baru pertama kali pakai, maka yang bersangkutan perlu direhabilitasi, meskipun dia anggota Polri.
“Tapi kalau dia (RFH) makainya sudah berkali-kali, ketangkap berkali-kali atau kasus berkali-kali itu gak ada ampun dia,” tegas Kapolda.
Orang nomor satu di Polda Maluku Utara itu menyatakan bahwa, nasib RFH ditentukan setelah sidang kode etik, apakah masih dapat dipertahankan menjadi anggota Polri atau ada rekomendasi lain.
“Yang menentukan bukan saya tapi sidang yang menentukan. Jadi sidang kode etik yang menentukan seperti apa dan itu sidangnya di Polres,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!