Sofifi, Maluku Utara – Sidang kode etik Polri menanti oknum anggota Sabhara Polres Ternate berinisial RFH (24) yang terlibat kasus narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram. RFH saat ini sudah kembali bertugas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RFH dituntut 1 tahun kurungan penjara. Sementara sidang putusan pada 16 Juli 2025, dia divonis 8 bulan penjara.
Kasus tersebut mendapat tanggapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Drs. Waris Agono.
“Kita teliti dulu, asesmen dulu ,apakah dia hanya pemakai atau dia sudah masuk ke kelasnya pengedar kalau pemakai berapa kali dia pakainya,” ujar Waris, kepada media ini, Rabu (17/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!