Kasus Polisi Nyabu, Kapolda Malut: Nasibnya Ditentukan Sidang Kode Etik

Sofifi, Maluku Utara – Sidang kode etik Polri menanti oknum anggota Sabhara Polres Ternate berinisial RFH (24) yang terlibat kasus narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram. RFH saat ini sudah kembali bertugas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Ternate. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RFH dituntut 1 tahun kurungan penjara. Sementara sidang putusan pada 16 Juli 2025, dia divonis 8 bulan penjara.

BACA JUGA  Bupati Taliabu Sebulan Lebih Berada di Luar Daerah, Ada Apa?

Kasus tersebut mendapat tanggapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Drs. Waris Agono.

“Kita teliti dulu, asesmen dulu ,apakah dia hanya pemakai atau dia sudah masuk ke kelasnya pengedar kalau pemakai berapa kali dia pakainya,” ujar Waris, kepada media ini, Rabu (17/9/2025). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah