Sebagai informasi, kasus ini awalnya penyidik hanya menetapkan satu tersangka, yakni mantan Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten (ATK). Namun, setelah dilakukan pengembangan, Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Daerah (nonaktif) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, serta Laode Muslimim Napa, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu.
Dengan demikian, saat ini sudah terdapat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa Taliabu tahun 2017.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 60 juta di setiap desa dari total 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu tanpa alasan yang jelas. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan milik tersangka ATK, yaitu CV. Syafaat Perdana. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!