Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu yang Ditangani Polda Malut

Sebagai informasi, kasus ini awalnya penyidik hanya menetapkan satu tersangka, yakni mantan Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten (ATK). Namun, setelah dilakukan pengembangan, Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Daerah (nonaktif) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, serta Laode Muslimim Napa, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Di Halsel, Nakes di 3 Rumah Sakit Ini Bakal Divaksin Tahap Awal

Dengan demikian, saat ini sudah terdapat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa Taliabu tahun 2017.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 60 juta di setiap desa dari total 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu tanpa alasan yang jelas. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan milik tersangka ATK, yaitu CV. Syafaat Perdana. (Riv/Red)

BACA JUGA  Cabup Kepulauan Sula Fifian Mus Terancam Dipanggil Polisi, Buntut Pernyataan Ini

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah