Menurutnya, pelimpahan tahap II masih menunggu kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk teknis dari JPU. Hal tersebut terjadi karena adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Dari Jaksa ada petunjuk, dan sudah koordinasi masalah teknis saja. Karena dulu hanya satu tersangka, sekarang ada penambahan tiga tersangka, jadi harus terpenuhi semua,” jelasnya.
Edy menegaskan, setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara beserta para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejati Malut untuk tahap II. “Bulan ini sudah ada hasilnya,” ujar Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, memungkas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!