DKP Malut Bongkar Operasi Kapal Troll Ilegal di Laut Sula

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Maluku Utara, Abdullah Sulemen, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut.

“Alat yang digunakan ini adalah jenis troll. Walaupun ukurannya kecil atau mini, tetap dikategorikan sebagai alat tangkap yang semestinya hanya dioperasikan di laut lepas, bukan di wilayah pesisir,” jelas Abdullah saat ditemui di Sanana, Rabu (18/9/2025).

BACA JUGA  Kantongi Bukti, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan kalase di wilayah pesisir sangat berisiko merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang, serta mengancam populasi ikan karena banyak ikan kecil yang ikut terjaring dan akhirnya dibuang karena tidak memiliki nilai jual.

“Ikan-ikan kecil ikut terjaring dan akhirnya dibuang karena tidak bisa dijual. Ini jelas merugikan secara ekologis dan ekonomis,” tambahnya.

BACA JUGA  Mantan Kades Joubela Digiring ke Rutan Ternate Setelah Ditetapkan TSK

Untuk tindakan lanjutan, kata Abdullah, DKP Maluku Utara masih mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha. Mediasi telah difasilitasi antara pihak pelaku dan kelompok masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut.

“Langkah awal kami adalah pembinaan. Tapi jika pelanggaran ini terulang, kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Dan oknum pemilik armada sudah kami identifikasi dan akan kami panggil untuk membuat surat pernyataan,” tegas Abdullah. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah