Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Maluku Utara, Abdullah Sulemen, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut.
“Alat yang digunakan ini adalah jenis troll. Walaupun ukurannya kecil atau mini, tetap dikategorikan sebagai alat tangkap yang semestinya hanya dioperasikan di laut lepas, bukan di wilayah pesisir,” jelas Abdullah saat ditemui di Sanana, Rabu (18/9/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan kalase di wilayah pesisir sangat berisiko merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang, serta mengancam populasi ikan karena banyak ikan kecil yang ikut terjaring dan akhirnya dibuang karena tidak memiliki nilai jual.
“Ikan-ikan kecil ikut terjaring dan akhirnya dibuang karena tidak bisa dijual. Ini jelas merugikan secara ekologis dan ekonomis,” tambahnya.
Untuk tindakan lanjutan, kata Abdullah, DKP Maluku Utara masih mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha. Mediasi telah difasilitasi antara pihak pelaku dan kelompok masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut.
“Langkah awal kami adalah pembinaan. Tapi jika pelanggaran ini terulang, kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Dan oknum pemilik armada sudah kami identifikasi dan akan kami panggil untuk membuat surat pernyataan,” tegas Abdullah. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!