DKP Malut Bongkar Operasi Kapal Troll Ilegal di Laut Sula

Sanana, Maluku Utara – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara segera menindak tegas oknum pemilik kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan alat tangkap ilegal jenis troll, atau yang dikenal secara lokal sebagai kalase, di wilayah pesisir laut Kabupaten Kepulauan Sula.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024. Meskipun sempat mereda, pelaku usaha kembali beroperasi pada 2025 setelah tidak lagi mendapat sorotan dari masyarakat.

BACA JUGA  Tersangka Kasus Mami Wagub Malut Belum Diumumkan, Praktisi Hukum Curiga Ada kepentingan Lain

Namun, kegiatan tersebut akhirnya terhenti setelah masyarakat kembali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada DKP Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan laporan yang diterima DKP Malut, kapal penangkap ikan tersebut diduga milik pelaku usaha berinisial CN. Sementara dalam dokumen perizinan usaha kapal, yang tercantum sebagai penanggung jawab diduga berinisial IS.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah