Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan Mahdi Umacina alias MU sebagai tersangka kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Irfan Ikbal (23).
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Kasi Humas Ipda Amir Mahmud mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa tiga orang saksi masing-masing, pacar almarhum (MU), pemilik indekos (OS), dan sepupu tersangka (AU).
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan Mahdi Umacina sebagai tersangka atas meninggalnya korban Irfan Ikbal,” ungkap Ipda Amir Mahmud, Minggu (14/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!