Pecatan TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Halteng

Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan Mahdi Umacina alias MU sebagai tersangka kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Irfan Ikbal (23).

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Kasi Humas Ipda Amir Mahmud mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa tiga orang saksi masing-masing, pacar almarhum (MU), pemilik indekos (OS), dan sepupu tersangka (AU).

BACA JUGA  Ratusan Kendaraan Milik Karyawan IWIP di Halmahera Tengah Ludes Terbakar

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan Mahdi Umacina sebagai tersangka atas meninggalnya korban Irfan Ikbal,” ungkap Ipda Amir Mahmud, Minggu (14/9/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah