Faishadan menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kelautan dan perikanan, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti tembatan perahu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain itu, Gamhas juga menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal galian C yang merusak lingkungan. Mereka mendesak DPRD segera membentuk Perda untuk menghentikan praktik tersebut.
“Kami juga mendesak pembangunan talud di Desa Dokumira. Hasil investigasi kami menunjukkan beberapa rumah warga telah rusak akibat abrasi. Ini harus segera ditangani,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung belum tuntasnya sengketa lahan antara warga dan pihak TNI AU. Masalah tersebut, kata dia, telah berlangsung lama namun belum mendapat penyelesaian yang adil.
“Pemkab dan DPRD harus hadir sebagai lembaga yang menjamin ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Kami menuntut keseriusan dan tanggung jawab penuh terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Pulau Morotai,” tegasnya.
Gamhas berharap Pemda dan DPRD tidak lagi mengabaikan aspirasi rakyat dan segera mengambil langkah konkret atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!