Mahasiswa di Morotai Kembali Turun Demo, Desak Pemda dan DPRD Tuntaskan Sejumlah Persoalan

Faishadan menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kelautan dan perikanan, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti tembatan perahu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain itu, Gamhas juga menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal galian C yang merusak lingkungan. Mereka mendesak DPRD segera membentuk Perda untuk menghentikan praktik tersebut.

BACA JUGA  Terima Bocoran dari Wagub, Komisi III Bakal Panggil Dinas PUPR Malut Terkait Proyek Irigasi di Halbar

“Kami juga mendesak pembangunan talud di Desa Dokumira. Hasil investigasi kami menunjukkan beberapa rumah warga telah rusak akibat abrasi. Ini harus segera ditangani,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung belum tuntasnya sengketa lahan antara warga dan pihak TNI AU. Masalah tersebut, kata dia, telah berlangsung lama namun belum mendapat penyelesaian yang adil.
“Pemkab dan DPRD harus hadir sebagai lembaga yang menjamin ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Kami menuntut keseriusan dan tanggung jawab penuh terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Pulau Morotai,” tegasnya.

BACA JUGA  Ini Dugaan Sementara Penyebab Kantor Bupati Halsel Terbakar

Gamhas berharap Pemda dan DPRD tidak lagi mengabaikan aspirasi rakyat dan segera mengambil langkah konkret atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah