Terpisah, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepulauan Sula, Masri Buamona, yang dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025), memastikan bahwa hingga saat ini belum ada satupun izin Galian C yang diterbitkan di wilayah tersebut.
“Semua Galian C di Sula tidak ada yang mengantongi izin. Sejauh ini tidak ada satupun pelaku usaha yang datang ke kantor untuk mengurus izin, bahkan di sistem OSS pun tidak tercatat,” tegas Masri sambil mengatakan nanti dirinya mengecek kembali di bagian pengawas.
Selain itu, Masri juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, seluruh persetujuan lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan lokasi aktivitas. “Dengan terbitnya PP 28 Tahun 2025, semua persetujuan lingkungan dikelola oleh Pemda, termasuk untuk aktivitas Galian C,” jelasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!