Menurutnya, implementasi kebijakan perampingan OPD baru akan berlaku mulai tahun anggaran 2026. Dengan demikian, Pemprov memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan struktur kelembagaan, personel, serta aspek keuangan pemerintah daerah.
“Kalau hitungan awal, dari total 45 OPD di lingkup Pemprov Malut, kemungkinan akan dikurangi menjadi sekitar 35 atau 36 OPD. Jadi ada sekitar tujuh sampai delapan OPD yang digabungkan,” jelasnya.
Jamdi menegaskan, Gubernur Sherly Laos telah memberikan arahan agar kebijakan perampingan benar-benar memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah.
“Gubernur sudah sampaikan ke kami untuk lakukan analisis dan itu sekarang sementara berjalan. Arahan beliau jelas, supaya kebijakan ini tidak hanya soal penataan struktur, tapi juga efisiensi dan penguatan fungsi pemerintahan,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!