Sidang Korupsi BTT Sula dengan Terdakwa Dirut PT HAB Lautan Bangsa, Saksi Berbeda Pendapat

Berbanding terbalik dengan keterangan lima Kapus, Andi, Kepala Pengurus Barang Dinkes Sula, menjelaskan bahwa pengadaan BMHP dianggarkan pada tahun 2021 dengan total anggaran sekitar Rp 5 miliar, tetapi ia tidak mengetahui sumber dana tersebut. Sementara itu, Alfian Aufat sebagai pengantar barang menyatakan bahwa dirinya mengantar sebanyak 20 dus, meskipun kapus kelima mengklaim jumlahnya hanya 18 dus.

“Saya antar itu ada dus besar 18 dan dus kecil 2, jadi semuanya 20 dus. Saya antar ke empat Puskesmas bulan September 2022. Saat itu, mereka tidak ada di tempat, jadi saya bawa pulang ke kantor,” kata Alfian.

BACA JUGA  Mitan Langka Motoris Terpaksa Naikan Tiket Longboat di Mangoli, Penumpang Menjerit

Sekadar informasi, pada kasus ini, Majelis Hakim PN Ternate sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bimbi. Kini, penyelidikan sedang dikembangkan dengan menetapkan Muhammad Yusril sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Muhammad Yusril sebelumnya ditetapkan DPO pada 21 Maret 2025 lalu. Dia baru diamankan tim kejaksaan di Makassar, Sulawesi Selatan pada akhir Juni lalu.

BACA JUGA  Pj Gubernur Maluku Utara Dikeroyok JPU KPK Soal Pengangkatan Imran Yakub 

Adapun Anggaran BTT Sula sendiri bernilai Rp 28 miliar, dikelola oleh dua instansi, yakni Dinkes Sula sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Sula sebesar Rp 2 miliar. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 1.622.804.441, menurut audit BPKP. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah