Berbanding terbalik dengan keterangan lima Kapus, Andi, Kepala Pengurus Barang Dinkes Sula, menjelaskan bahwa pengadaan BMHP dianggarkan pada tahun 2021 dengan total anggaran sekitar Rp 5 miliar, tetapi ia tidak mengetahui sumber dana tersebut. Sementara itu, Alfian Aufat sebagai pengantar barang menyatakan bahwa dirinya mengantar sebanyak 20 dus, meskipun kapus kelima mengklaim jumlahnya hanya 18 dus.
“Saya antar itu ada dus besar 18 dan dus kecil 2, jadi semuanya 20 dus. Saya antar ke empat Puskesmas bulan September 2022. Saat itu, mereka tidak ada di tempat, jadi saya bawa pulang ke kantor,” kata Alfian.
Sekadar informasi, pada kasus ini, Majelis Hakim PN Ternate sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bimbi. Kini, penyelidikan sedang dikembangkan dengan menetapkan Muhammad Yusril sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Muhammad Yusril sebelumnya ditetapkan DPO pada 21 Maret 2025 lalu. Dia baru diamankan tim kejaksaan di Makassar, Sulawesi Selatan pada akhir Juni lalu.
Adapun Anggaran BTT Sula sendiri bernilai Rp 28 miliar, dikelola oleh dua instansi, yakni Dinkes Sula sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Sula sebesar Rp 2 miliar. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 1.622.804.441, menurut audit BPKP. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!