Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate.
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi dengan pekerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) sepanjang 3 kilometer. Proyek yang menelan anggaran Rp 5,2 miliar lebih ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Proyek tersebut dikerjakan CV. Sumber Berkat Utama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kami sampaikan bahwa Kejari Kepulauan Sula telah menaikkan satu perkara ke tahap penyidikan, yakni perkara pengelolaan anggaran pembangunan jalan Saniahaya, Modapuhi Tahun Anggaran 2023,” kata Raimond, Jumat (22/08/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!