Ternate, Maluku Utara – Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Salah satu kasus yang disorot yakni proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp 17,5 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, Kejati Maluku Utara secara resmi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Suprayidno selaku pengguna Kadis PUPR dan M selaku pelaksana kegiatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat di konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap Aliong Mus. “Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









