Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut

‎Ternate, Maluku Utara – Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Salah satu kasus yang disorot yakni proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp 17,5 miliar. 

BACA JUGA  Tersangka Kasus Mami Wagub Malut Belum Diumumkan, Praktisi Hukum Curiga Ada kepentingan Lain

Proyek yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian Rp 8 miliar. 

Dalam kasus tersebut, Kejati Maluku Utara secara resmi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Suprayidno selaku pengguna Kadis PUPR dan M selaku pelaksana kegiatan.

‎Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat di konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap Aliong Mus.  ‎“Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

BACA JUGA  Pemprov Malut Tegaskan Komitmen Reformasi Pelayanan Publik: Ombudsman Serahkan Opini Pengawasan 2025
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah