Pemprov Malut Tegaskan Komitmen Reformasi Pelayanan Publik: Ombudsman Serahkan Opini Pengawasan 2025

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seiring dengan penyampaian hasil Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Kamis (12/2/2026).

Penegasan itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Maluku Utara, Kadri La Etje, yang mewakili Gubernur Maluku Utara, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofifi.

Menurut Kadri, pemerintah daerah berkomitmen meninggalkan pola administrasi yang berbelit dan menghambat, menuju tata kelola yang lebih progresif dan responsif, selaras dengan arahan Presiden serta komitmen bersama antara gubernur, bupati, dan wali kota se-Maluku Utara.

“Kita ingin menunjukkan kinerja terbaik melalui pelayanan publik yang memuaskan. Namun, dokumen administrasi juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kadri di hadapan para kepala daerah, pimpinan OPD, dan perwakilan instansi terkait.

Kadri menyoroti tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah, yakni kesenjangan antara kepuasan masyarakat dan kepatuhan administrasi. Tidak jarang, layanan dinilai baik oleh masyarakat, tetapi secara administratif masih ditemukan kelemahan oleh lembaga pengawasan seperti Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Anggota DPRD Taliabu Asal PKPI yang Tinggalkan Upacara HUT RI Bakal Diberikan Teguran Keras

“Pelayanan publik harus maksimal, tetapi dokumennya juga harus terjaga dan akuntabel. Dua hal ini tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Ia menegaskan, pimpinan OPD memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa reformasi pelayanan publik berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan dokumentasi yang sesuai standar.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abdul Kadir, menyampaikan bahwa Ombudsman saat ini tengah menjalani proses efisiensi organisasi. Meski demikian, ia memastikan bahwa substansi penilaian terhadap kepatuhan administrasi tetap dijalankan secara optimal.

“Kami dituntut untuk mampu menyesuaikan diri. Semoga kondisi ini tidak mengurangi substansi dari penyampaian opini maupun penilaian kepatuhan administrasi di masing-masing OPD,” ujar Iriani.

Ia menekankan, hasil penilaian kepatuhan bukan semata angka atau predikat, melainkan instrumen evaluasi yang diharapkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA  Soal 18 Proyek Bermasalah, DPRD Sula Minta Dibuka ke Publik

Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman memastikan standar pelayanan publik di daerah berjalan sesuai amanat undang-undang, meskipun di tengah tantangan efisiensi kelembagaan.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Pelayanan Publik) Tahun 2025 untuk wilayah Maluku Utara.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diwakili Asisten I Setda. Selanjutnya, sertifikat juga diberikan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Kepulauan Morotai.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan semakin konsisten menjalankan standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Maluku Utara. (*RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah