Sanana, Maluku Utara- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula berharap ada keterbukaan informasi soal tindakan mal administrasi proyek yang baru-baru ini dilaporkan oleh Unit Pengadaan Langsung (ULP) ke Inspektorat Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko kepada awak media, Senin (27/09/2021).
“Kami berkeinginan ada keterbukaan informasi ke publik soal tindakan mal administrasi proyek yang kemudian dibatalkan oleh inspektorat setelah melakukan investigasi ke 18 proyek yang dibatalkan. Kami minta dijelaskan juga ke publik termasuk kepada pihak pemenang tender tentang alasan pembatalan proyek-proyek itu, supaya para kontraktor juga tidak merasa digantung dan terganggu waktu pelaksanaan pekerjaannya,” ujar Lasidi.
Dikatakan, DPRD akan memanggil Kadis PUPRKP dan Inspektorat Kepulauan Sula untuk menjelaskan pembatalan 18 proyek yang disebut terjadi tindakan mal administrasi itu.
“Kami akan panggil pihak Dinas PUPRPK dan Inspektorat untuk jelaskan pembatalan 18 proyek itu supaya ada kejelasan. Karena kami juga dapat keluhan dari para kontraktor pemenang tender,” ujarnya.
Sekedar diketahui, sebanyak 18 proyek dibatalkan pekerjaannya karena diduga terjadi mal administrasi dalam proses tender yang dilaporkan oleh Kepla ULP Sula Edi Susseno. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!