Kita berharap paling lambat revisi Perda ini sudah dilakukan, karena per 1 Januari 2024 kita sudah bisa action dengan skema baru ini
Mochtar Hasyim (Kadishub Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan Kota Ternate berencana merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam revisi nanti, ada dua item yang menjadi fokus OPD pengelola retribusi, di antaranya perubahan nilai tarif serta memberlakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, nilai tarif retribusi parkir dalam Perda yang akan direvisi itu dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000.
Dikatakan, perubahan tarif ini juga sudah diperhitungkan dengan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat Kota Ternate pasca Pandemi Covid-19, dan juga karena dirasa nilai Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat sudah tidak efektif lagi untuk mencapai target PAD per tahunnya yaitu Rp 6 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya