Perda Retribusi Bakal Direvisi, Tarif Parkir untuk Kendaraan Dinaikkan

- Editor

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim

Kita berharap paling lambat revisi Perda ini sudah dilakukan, karena per 1 Januari 2024 kita sudah bisa action dengan skema baru ini

Mochtar Hasyim (Kadishub Kota Ternate)

Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan Kota Ternate berencana merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 

Dalam revisi nanti, ada dua item yang menjadi fokus OPD pengelola retribusi, di antaranya perubahan nilai tarif serta memberlakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, nilai tarif retribusi parkir dalam Perda yang akan direvisi itu dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000.

BACA JUGA  Tunggak Gaji Dosen, Ini yang Dilakukan Disnaker Ternate Jika Rektor ISDIK Tidak Hadir Panggilan Ketiga 

Dikatakan, perubahan tarif ini juga sudah diperhitungkan dengan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat Kota Ternate pasca Pandemi Covid-19, dan juga karena dirasa nilai Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat sudah tidak efektif lagi untuk mencapai target PAD per tahunnya yaitu Rp 6 miliar.

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!