Perda Retribusi Bakal Direvisi, Tarif Parkir untuk Kendaraan Dinaikkan

“Sementara kalau kita hanya bertahan dengan nilai tarif yang ada maka tidak bisa optimal,” kata Mochtar, Jumat (4/8/2023). 

Mochtar menyebutkan, kenaikan tarif parkir di Kota Ternate masih dalam batas normal dibanding tarif parkir di daerah lain, misalnya di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sebab di Manado tarif parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 5.000. 

BACA JUGA  Gubernur AGK Kabarnya 'Coret' Salmin Janidi dari Usulan Calon Pj Bupati Halteng

“Jadi kalau di Kota Ternate ini dari Rp 1.000 kita masuk ke Rp 2.000, kami optimis dan yakin masih bisa dijangkau oleh pengendara dalam hal ini masyarakat Kota Ternate,” ucapnya. 

Ia berharap BP2RD Kota Ternate dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti draf revisi Perda tersebut, sehingga bisa menjadi dasar untuk tarif retribusi baru maupun blok zonasi di kawasan ekonomi terpadu. 

BACA JUGA  Kadis Perindag Ternate Muchlis Djumadil Dinonaktifkan, Buntut Video Viral ?

“Kita berharap paling lambat revisi Perda ini sudah dilakukan, karena per 1 Januari 2024 kita sudah bisa action dengan skema baru ini,” pungkasnya. (RUL/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah