10 Orang Sudah Diperiksa di Kasus Masjid Pohea Sula

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Sanana terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Itu disampaikan oleh Kajari Sanana Burhan,S.H.MH, kepada awak media, Senin (27/09/2021).

Burhan menjelaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, terus dilakukan terhadap pihak terkait.

“Proses penyelidikan terus dilakukan. Sudah 10 orang kita mintai keterangannya terkait pelaksanaan dua tahapan pembangunan yakni Tahun 2015, 2016 dan tahun 2017. Dalam minggu ini kita akan periksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan itu,” terangnya

BACA JUGA  Pengusutan Kasus Masjid Pohea Sula Terkendala Saksi

Meski begitu, Burhan mengaku belum bisa nmenyampaikan secara detail proses penyelidikan kasus tersebut, karena masih dalam proses.

“Kami tidak bisa menjelaskan secara detil Karena saat ini masi dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, sesuai informasi yang dihimpun media ini bahwa pada bulan Juli lalu kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap PPK Proyek tahap satu dan dua, Direktur CV. Ira Tunggal  Bega, Direktur CV. Sarana Mandiri, PPHP pembagunan mesjid tahap satu dan dua serta konsultan pengawas tahap satu dan dua.

BACA JUGA  Rusak Parah, Museum Perang Dunia II dan Trikora di Morotai Butuh Perhatian Pemda dan Pusat

Pada Agustus kemarin Kejari kembali memeriksa  konsultan pembangunan masjid An-Nur tahap 2 tahun 2016, Kepala Bagian Kesra tahun 2015, PPHP pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea tahap satu dan dua, Direktur CV. Ira tunggal Bega untuk tahapan  pembangunan Masjid An-Nur tahap satu tahun 2015. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah