Ternate, Maluku Utara – Sidang lanjutan terkait kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Kepulauan Sula digelar kembali oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 WIT, Jumat (22/8/2025), Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, dihadirkan sebagai terdakwa bersama tujuh orang saksi.
Di antara tujuh Saksi yang dihadirkan, terdapat enam Kepala Puskesmas. Mereka adalah Jumadil Julkifli (Kapus Dofa), Ikbal Soamole (eks Kapus Fuata), Nurlaela Umakaapa (Kapus Waiboga), Siti Hajar Fataruba (Kapus Falabisahaya), dan Sahlan Gailea (Kapus Pohea).
Dari total Saksi, hanya Kapus Dofa yang masih aktif, sedangkan yang lainnya merupakan mantan. Selain mereka, ada dua saksi tambahan yaitu Andi, petugas barang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sula, dan Alfian Aufat, pengantar barang.
Majelis Hakim memusatkan pertanyaan kepada para Saksi mengenai pendistribusian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang diterima pada tahun 2022. Mantan Kapus Falabisahaya, Siti Hajar Fataruba, mengkonfirmasi adanya bantuan BMHP yang terdiri dari 18 kardus, termasuk masker dan sepatu boot. Namun, saat pertanyaan dilanjutkan ke Jumadil Zulkifli, Kapus Dofa, ia menyatakan bahwa tidak memeriksa Berita Acara Serah Terima (BAST).
Ikbal Soamole selaku mantan Kapus Fuata juga menyatakan bahwa meski dia sempat melihat BAST, pada saat pendistribusian barang, mereka langsung meninggalkan lokasi. Kelima Saksi dari kepala puskesmas tersebut sepakat bahwa mereka tidak meminta barang-barang BMHP yang datang dari Dinas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!