Halsel, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tercatat sebanyak 11,932 anggota parpol yang tersebar di 24 parpol.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel, saat diwawancarai Haliyora, Kamis (25/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Asman, sejak 9-23 Agustus 2022, Bawaslu melaksanakan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan 24 partai politik yang lolos administrasi di Halsel. Asnam menyebut ditemukan ada data ganda.
“Dalam radar Sipol terdeteksi ada data ganda keanggotaan Parpol sebanyak 1.613. Berdasarkan hasil pencermatan di Sipol, Bawaslu menemukan banyaknya data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal dalam keanggotaan di 24 partai politik yang lolos administrasi di Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap Asman.
Asman menyebutkan, sebanyak 11.932 keanggotaan di 24 Parpol yang lolos administrasi di Halsel itu terdapat data ganda internal di 16 parpol sebanyak 997 data, delapan parpol lainnya tidak ada data ganda internal. Sedangkan data ganda keangotaan eksternal ditemukan pada 22 partai politik sebanyak 1.613 orang, dua parpol lainnya dinyatakan bersih.
“Pengawasan Bawaslu dilakukan secara langsung di KPU Halmahera Selatan maupun pengawasan melalui SIPOL yang dimiliki Bawaslu,” terangnya.
Kata Asman, pada Rabu 24 Agustus kemarin, Bawaslu telah menyerahkan secara resmi data keanggotaan ganda internal maupun eksternal 24 parpol itu kepada KPU Halmahera Selatan.
Asman juga mengaku pihak Bawaslu Halsel mengalami kendala saat melakukan pengawasan di Sipol, lantaran fitur dashboar sipol untuk data keanggotaan yang dimiliki Bawaslu tidak dapat menampilkan dokumen kartu tanda penduduk elektronik dan kartu tanda anggota partai untuk dilakukan pencocokkan nama, NIK dan nomor KTA anggota partai sesuai dengan dokumen yang diupload di Sipol, sehingga bawaslu memastikan keanggotaan partai itu dengan kategori Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pengawasan verifikasi administrasi Parpol calon Peserta pemilu 2024 itu untuk memastikan dugaan keanggotaan ganda, baik ganda internal dan ganda eksternal sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa farian dalam menentukan kategori TMS, namun dalam fitur SIPOL diberikan KPU ke Bawaslu hanya mampu menjangkau kegandaan nama saja,” terangnya.
Asman menambahkan, data keanggotaan ganda yang sudah direkomendasikan/diserahkan ke KPU Halsel itu, juga akan disampaikan ke Bawaslu Propinsi Malut maupun ke Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan secara internal kelembagaan. (Asbar-1)