Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan terhadap lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerah.
“Jadi pada hari ini BKD telah menyerahkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin terhadap lima orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 Bulan,” kata Zulkifli Bian, melalui rilis yang diterima Haliyora.id, Jumat (22/8/2025).
Menurut Zulkifli, penyerahan keputusan tersebut bertempat di ruang rapat Kepala BKD pukul 10.00 WIT. Dari lima orang tersebut satu di antaranya berhalangan hadir atas nama Fauzi Abdullah tanpa memberikan alasan.
Zulkifli juga mengungkapkan, selain lima ASN tersebut, ada juga tiga ASN lainnya yang diusulkan mendapat pemecatan. Karena ketiganya melakukan pelanggaran berat berupa tidak masuk kantor bertahun-tahun tanpa keterangan yang sah. Meski begitu, ia belum membocorkan nama ketiga ASN itu maupun instansi mereka bekerja.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!