Lima ASN Pemprov Malut Dikenai Sanksi Disiplin, Tiga Lainya Bakal Dipecat

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan terhadap lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerah.

“Jadi pada hari ini BKD telah menyerahkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin terhadap lima orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 Bulan,” kata Zulkifli Bian, melalui rilis yang diterima Haliyora.id, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA  Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Haltim Bakal Digelar di Sofifi

Menurut Zulkifli, penyerahan keputusan tersebut bertempat di ruang rapat Kepala BKD pukul 10.00 WIT. Dari lima orang tersebut satu di antaranya berhalangan hadir atas nama Fauzi Abdullah tanpa memberikan alasan.

Zulkifli juga mengungkapkan, selain lima ASN tersebut, ada juga tiga ASN lainnya yang diusulkan mendapat pemecatan. Karena ketiganya melakukan pelanggaran berat berupa tidak masuk kantor bertahun-tahun tanpa keterangan yang sah. Meski begitu, ia belum membocorkan nama ketiga ASN itu maupun instansi mereka bekerja.

BACA JUGA  Jaga Daya Beli Warga, Pemprov Maluku Utara Gelar GPM dan Gebyar Pasar Murah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah