Menurutnya, tindakan ketiganya itu sudah tidak bisa ditolerir karena bertentangan dengan peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.
“Kasusnya berbeda dengan lima orang yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kalau tiga ASN ini memang sudah terlalu lama tidak berkantor, bahkan sampai bertahun-tahun. Karena itu mereka direkomendasikan untuk pemecatan,” paparnya.
Zulkifli menegaskan, seluruh langkah penegakan disiplin ASN ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.
“Intinya, ini sesuai arahan Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua ASN bekerja sesuai aturan, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (RS/Red)
Berikut nama 5 ASN Pemprov Malut yang terkena sanksi disiplin
Fasdri (Biro Umum)
Fauzi Abdullah (Dinkes)
Hermina M. Saleh (Disperkim)
Iwan Sarfa (Dinas PUPR)
Muhammad Tamrin Gapi (Dinas PUPR)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!