Lima ASN Pemprov Malut Dikenai Sanksi Disiplin, Tiga Lainya Bakal Dipecat

Menurutnya, tindakan ketiganya itu sudah tidak bisa ditolerir karena bertentangan dengan peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.

“Kasusnya berbeda dengan lima orang yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kalau tiga ASN ini memang sudah terlalu lama tidak berkantor, bahkan sampai bertahun-tahun. Karena itu mereka direkomendasikan untuk pemecatan,” paparnya.

Zulkifli menegaskan, seluruh langkah penegakan disiplin ASN ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.

BACA JUGA  Ratusan Personel Gabungan Amankan Hari H Pencoblosan di Morotai

“Intinya, ini sesuai arahan Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua ASN bekerja sesuai aturan, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (RS/Red)

Berikut nama 5 ASN Pemprov Malut yang terkena sanksi disiplin

Fasdri (Biro Umum)
Fauzi Abdullah (Dinkes)
Hermina M. Saleh (Disperkim)
Iwan Sarfa (Dinas PUPR)
Muhammad Tamrin Gapi (Dinas PUPR)

BACA JUGA  Lamban Tangani Kasus Korupsi Mantan Kades, Warga Joubela Geruduk Kantor Kejari Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah