Pelecehan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Malut

Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera lakukan pengaduan kepada P3A atau pihak berwajib apabila terjadi kasus yang meliputi kekerasan perempuan dan anak agar supaya dapat ditangani lebih cepat, mengingat gangguan mental yang sering dihadapi oleh pihak korban membutuhkan waktu yang cukup lama untuk rehabilitasi mental.

“Pegawai P3A yang berada di UPTD siap di lokasi 24 jam, apabila terjadi kasus serupa silahkan laporkan agar segera dapat tertangani, karena kami juga ada pelayanan buat pendampingan korban, tujuannya agar korban tidak mengalami traumatik di kemudian hari akibat teringat dengan masa lalu yang melimpah mereka,” harapnya.

BACA JUGA  Waspadai Ajaran Sesat, Ini Kiat yang Dilakukan Polres Sula

Ia mengatakan kasus yang terjadi pada anak dibawah umur perlu mendapat pendampingan dengan cara rehabilitasi mental sekaligus para petugas siap mencari lembaga pendidikan yang diperuntukan bagi korban.

“Yang jelas hak pendidikan mereka tidak boleh dicabut, karena itu setiap kasus yang kita temukan kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar mencari lembaga pendidikan yang dapat memenuhi hak-hak anak tersebut,” tutup Dessy. (RFJ/Red)

BACA JUGA  Calon Bermasalah Administrasi, Hasil 2 Pilkades ini Dibatalkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah