Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera lakukan pengaduan kepada P3A atau pihak berwajib apabila terjadi kasus yang meliputi kekerasan perempuan dan anak agar supaya dapat ditangani lebih cepat, mengingat gangguan mental yang sering dihadapi oleh pihak korban membutuhkan waktu yang cukup lama untuk rehabilitasi mental.
“Pegawai P3A yang berada di UPTD siap di lokasi 24 jam, apabila terjadi kasus serupa silahkan laporkan agar segera dapat tertangani, karena kami juga ada pelayanan buat pendampingan korban, tujuannya agar korban tidak mengalami traumatik di kemudian hari akibat teringat dengan masa lalu yang melimpah mereka,” harapnya.
Ia mengatakan kasus yang terjadi pada anak dibawah umur perlu mendapat pendampingan dengan cara rehabilitasi mental sekaligus para petugas siap mencari lembaga pendidikan yang diperuntukan bagi korban.
“Yang jelas hak pendidikan mereka tidak boleh dicabut, karena itu setiap kasus yang kita temukan kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar mencari lembaga pendidikan yang dapat memenuhi hak-hak anak tersebut,” tutup Dessy. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!