Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, disebutkan bahwa tidak ada satupun dokumen yang berhasil ditemukan di lokasi karena semua dokumen yang relevan telah diperiksa sebelumnya oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kota Ternate.
“Dari hasil pemeriksaan tadi, tidak ada dokumen yang ditinggalkan karena memang semuanya tidak ada di sini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Maluku Utara, Yudithya Wahab, ketika ditanya mengenai penggeledahan tersebut, menyatakan bahwa pihak Kejati hanya meminta beberapa dokumen asli. “Mereka cuman minta beberapa dokumen yang asli karena kemarin hanya foto copy yang diserahkan, jadi yang diambil itu dokumen kontrak,” kata Yudithya singkat.
Dari pihak Kejati, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, memberikan tanggapan melalui telepon mengenai proses penggeledahan. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas surat perintah. Proses penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kalau mereka melakukan penggeledahan ada surat perintah berarti sudah benar,” ujarnya singkat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!