Kejati Geledah Kantor Dinas Perindag Maluku Utara, Apa Gerangan?

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, disebutkan bahwa tidak ada satupun dokumen yang berhasil ditemukan di lokasi karena semua dokumen yang relevan telah diperiksa sebelumnya oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kota Ternate.

“Dari hasil pemeriksaan tadi, tidak ada dokumen yang ditinggalkan karena memang semuanya tidak ada di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Maluku Utara, Yudithya Wahab, ketika ditanya mengenai penggeledahan tersebut, menyatakan bahwa pihak Kejati hanya meminta beberapa dokumen asli. “Mereka cuman minta beberapa dokumen yang asli karena kemarin hanya foto copy yang diserahkan, jadi yang diambil itu dokumen kontrak,” kata Yudithya singkat.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka di Kasus Pinjaman Pemda Halbar, Kajati Malut : Tunggu Audit BPK

Dari pihak Kejati, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, memberikan tanggapan melalui telepon mengenai proses penggeledahan. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas surat perintah. Proses penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kalau mereka melakukan penggeledahan ada surat perintah berarti sudah benar,” ujarnya singkat. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah