Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman Pemda Halmahera Barat, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih dalam proses.
Kejati belum melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi dengan anggaran sebesar Rp 159 miliar ini, lantaran masih menunggu hasil audit dari BPK Maluku Utara.
“Untuk kasus pinjaman Pemda Halbar itu sedang dalam proses,” ujar Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi, kepada awak media pada Rabu (19/9) kemarin.
Disentil apakah dalam waktu dekat sesuai informasi, akan ada penetapan tersangka, Herry mengatakan belum karena pihaknya masih menunggu hasil audit. “Belum, belum itu masih dalam proses, karena itu masih menunggu perhitungan BPK, kalau tidak salah,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bahwa kasus yang ditangani ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah dua kali memeriksa eks Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Syahril Abdul Rajak.
Syahril diperiksa di tahap penyidikan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat (Halbar) sebesar Rp 159 miliar.
Dana ini merupakan pinjaman Pemda Halbar tahun 2018 ke Bank BPD Maluku-Malut. Dana senilai Rp 159 miliar itu digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. (Riv/Red1)