Iswanto juga mencatat adanya adendum yang muncul akibat keterlambatan. Ia lantas menggaris bawahi dasar hukum adendum yang dimaksud itu.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, apa alasan balik keterlambatan ini? Apakah karena pengadaan material terlambat, atau e-katalog, atau faktor lain. Jadi ini adalah persoalan teknis karena dari awal sudah harus menganalisis dan menggambarkan apakah memakai swakelola atau ditenderkan,” tegasnya.
Iswanto juga menyentil balik komitmen Dinas PUPR yang saat itu yang berdalil bahwa proyek swakelola yang dikerjakan ini adalah pekerjaan ringan. Dengan sumber daya yang ada, mereka bisa menyelesaikannya.
“Tapi faktanya ikhtiar yang disampaikan DPRD itu terjadi. Prinsipnya, ini perlu dievaluasi karena pekerjaan dari awal yang telah diberikan ikhtiar dengan anggaran yang begitu besar, dengan waktu 90 hari kalender, tapi tidak selesai, dan ini permasalahan,” kata Iswanto.
Menyusul situasi yang telah terjadi, Iswanto lantas meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar mengevaluasi kinerja Kadis PUPR.
“Karena pekerjaan yang dikerjakan di Sofifi dengan akses yang gampang saja tidak selesai, apalagi swakelola dikerjakan di daerah yang jauh. Gubernur harus segera mengevaluasi Kadis PUPR dan PPK, karena ide permasalahan ini muncul dari yang bersangkutan maka segera dievaluasi,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!