Satreskrim Polres Halteng Rekonstruksi Kasus Pemukulan dan Penganiayaan

Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah menggelar rekonstruksi kasus pemukulan dan penganiayaan di depan Ruko PT. Sutra Idhar Sulawesi, Desa Nurweda Kecamatan Weda, pada 28 Juli 2024 lalu. 

Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Halteng, IPTU Agus Salim, mengatakan bahwa dalam rekonstruksi itu terdiri dari 42 adegan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.

BACA JUGA  Dililit Utang, Komisi II Minta Pemkab Taliabu 'Stop' Rekrut Mahasiswa Kedokteran 

“Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), dihadiri oleh tersangka Nandar, terlapor Sukardi, dan lima saksi masing-masing An. Ibu Mey saksi 1, saksi 2 Ato, saksi 3 Ibu Musdalifah, Ilham saksi 4 dan saksi 5 Sahrul,” ungkap IPTU Agus, Kamis (9/1/2025)

Agus menjelaskan, setiap adegan diperagakan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya, sehingga penyidik dapat mencocokkan antara keterangan dan fakta di lapangan.

BACA JUGA  Ini Total DBH Tikep yang Digantung Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah