Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah menggelar rekonstruksi kasus pemukulan dan penganiayaan di depan Ruko PT. Sutra Idhar Sulawesi, Desa Nurweda Kecamatan Weda, pada 28 Juli 2024 lalu.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Halteng, IPTU Agus Salim, mengatakan bahwa dalam rekonstruksi itu terdiri dari 42 adegan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
“Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), dihadiri oleh tersangka Nandar, terlapor Sukardi, dan lima saksi masing-masing An. Ibu Mey saksi 1, saksi 2 Ato, saksi 3 Ibu Musdalifah, Ilham saksi 4 dan saksi 5 Sahrul,” ungkap IPTU Agus, Kamis (9/1/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menjelaskan, setiap adegan diperagakan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya, sehingga penyidik dapat mencocokkan antara keterangan dan fakta di lapangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya