Labuha, Maluku Utara- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam (kafe) di Ibukota Labuha.
Dalam sidak ini, aparat personel dari Satpol-PP juga turut dilibatkan. Sidak dimulai sekitar pukul 23.30 Wit yang menyasar Kafe Bungalow II, Caffe Hoox, Buana Lipu (BL), Rama karaoke, Bungalow II dan Kafe Incana.
Plt Kepala Disnaker Halmahera Selatan, Soadri Inggratubun saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, sidak tersebut dalam rangka untuk memastikan indentitas para karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam di Ibukota Labuha.
“Jadi, tim yang tergabung dari Disnaker dan Satpol-PP melakukan sidak untuk memastikan identitas mereka, karena setiap pekerja wajib miliki kartu kuning (AK1),” terang Soadri Inggratubun, Kamis (18/1/2024).
Dalam sidak ini, petugas juga mengkroscek masa kerja para pemandu lagu (ladies). Jika sudah masuk 6 bulan maka wajib pindah domisili ke desa tempat dia berkerja.
“Penertiban pekerja di tempat hiburan malam ini sebagai upaya dan langkah mendukung program pemerintah daerah untuk menertibkan para migrasi luar daerah yang berkerja di wilayah Halmahera Selatan,” tegas Soadri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!