Lebih lanjut Soadri menjelaskan, kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang digunakan sebagai dokumen pada saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun instansi swasta.
“Semalam kami sidak, kedapatan puluhan karyawan kafe belum mengantongi kartu AK1, padahal sudah menjalani aktivitas lebih dari satu sampai dua bulan menetap dan bekerja di kafe setempat. Untuk itu kami himbau pemilik kafe memfasilitasi karyawan agar besok dan seterusnya ke kantor untuk secepatnya mengurus kartu kuning,” tukasnya.
Ia menghimbau, warga diluar daerah yang migrasi ke Halsel harus mematuhi kelengkapan administrasi saat melamar kerja di wilayah Halsel. “Sebagai langkah ikhtiar, apalagi ini memasuki tahun pemilu jadi kita harus tertibkan pekerja luar yang datang bekerja di Halmahera Selatan,” tandasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!