Rekonstruksi ini, lanjut Agus, merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus pidana untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akurat.
“Hasil rekonstruksi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya,”jelasnya.
Diketahui kasus tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.30 WIT di Ruko PT. Sutra Idhar Sulawesi, Desa Nurweda Kecamatan Weda. Kemudian laporkan oleh Sukardi pada 1 Agustus 2024 lalu. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!