Ternate, Maluku Utara – Dalam sidang lanjutan eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan catatan pemberian uang kepada terdakwa AGK.
Pemberian uang itu dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut. Hal ini dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
“Izin yang mulia hakim, dari JPU terakhir membacakan sedikit catatan terkait pemberian uang dari para saksi kepada AGK,” kata Greafik salah satu JPU KPK, kepada Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat sidang.
Grafik lalu menyebutkan nama-nama yang dibacakan, di antaranya Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya yang memberikan kepada terdakwa AGK senilai Rp 1 miliar lebih. Kadis perindag Malut, Yuditiya Wahab berikan senilai Rp 161 juta, Abdullah Hasan Tarate, Mantan Pokja II Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, senilai Rp 17 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!