Selain itu, dengan telah diterbitkannya audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2925 tanggal 26 Mei 2025 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Maluku Utara Tahun 2024. Di mana salah satu bagian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut adalah telah diterapkannya penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun 2024 yang kemudian akan dimanfaatkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Gubernur Sherly Tjoanda menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila, pertama; Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga; keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat; keadaan darurat, dan kelima; keadaan luar biasa.
“Sedangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa; terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah, dan atau perubahan sumber,” ungkapnya.
Adapun perubahan anggaran ini berdasarkan pada hasil analisis kondisi ekonomi daerah dan penelaahan terhadap tantangan dan prospek perekonomian dan perkiraan sumber pendanaan daerah, serta memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah, guna mensinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD Tahun 2025. Sehingga dirumuskan kebijakan di bidang keuangan daerah yang terdiri dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, diharapkan dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dapat dijadikan dokumen dan acuan kita bersama. Saya berharap agar tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan,” pungkas Gubernur. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!