Namun ia mengatakan bahwa seluruh kepala OPD yang tidak mampu memberikan pertanggungjawaban terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan langsung diganti.
“Semua kepala OPD yang tidak bisa memberikan pertanggungjawaban hasil temuan BPK akan saya ganti di tanggal 20 Agustus 2025,” katanya.
Terkait pergantian pejabat, Gubernur Sherly menegaskan tetap mengikuti mekanisme dan meminta izin resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tetap, saya akan izin ke Mendagri,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!