Menurutnya, pengadaan seragam gratis bagi seluruh siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendidikan. Selain itu, kebijakan ini diyakini akan mengakhiri polemik tahunan yang selalu muncul saat tahun ajaran baru dimulai, khususnya terkait beban biaya pembelian seragam.
“Di banyak daerah lain, intervensi seperti ini sudah dilakukan pemerintah daerah. Kita juga seharusnya bisa. Kalau tidak, persoalan ini akan terus berulang setiap tahun dan sulit untuk diselesaikan,” tambahnya.
Ia juga berharap bahwa jika APBD Provinsi memungkinkan untuk pembiayaan seragam gratis bagi siswa maka ini merupakan solusi terbaik. “Terkait pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan SPMB/PPDB beberapa tahun terakhir masalah klasik yang sering muncul adalah soal pengadaan seragam sekolah. Oleh karena itu, saya pikir ini bisa jadi salah satu solusi terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan selain mendorong adanya perda/pergub terkait pendanaan pendidikan maupun memperkuat pengawasan lapangannya,” ujarnya.
Ombudsman bilang bahwa upaya ini bukan hanya soal pengurangan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari pelayanan publik di sektor pendidikan yang wajib dijalankan pemerintah daerah. “Harapannya pemprov Maluku Utara dapat mempertimbangkan serius wacana ini dalam penyusunan anggaran tahun depan,” tutupnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!