Menurutnya mekanisme kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan orang tua/wali murid. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis yang menyodorkan dua pilihan utama setuju atau tidak setuju terhadap pembayaran dan pengadaan seragam oleh sekolah.
Kesepakatan ini yang ditakutkan adalah hanya modus untuk praktik pungutan liar secara terselubung,” kata Arsan kepada Haliyora.id, Jumat malam (01/08/2025).
Pernyataan mengenai mekanisme ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Malut di Kepulauan Sula, Syawal Umanahu. Ia menjelaskan bahwa pembayaran seragam dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, tidak ada unsur pemaksaan karena orang tua diberi pilihan untuk menyetujui atau tidak.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!