Gubernur Sherly Diminta Evaluasi Kepsek dan Kepala Cabang Dikbud di Sula

Menurutnya mekanisme kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan orang tua/wali murid. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis yang menyodorkan dua pilihan utama setuju atau tidak setuju terhadap pembayaran dan pengadaan seragam oleh sekolah.

Kesepakatan ini yang ditakutkan adalah hanya modus untuk  praktik pungutan liar secara terselubung,” kata Arsan kepada Haliyora.id, Jumat malam (01/08/2025).

BACA JUGA  Mahasiswa IAIN Ternate Tuntut Dispensasi UKT

Pernyataan mengenai mekanisme ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Malut di Kepulauan Sula, Syawal Umanahu. Ia menjelaskan bahwa pembayaran seragam dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, tidak ada unsur pemaksaan karena orang tua diberi pilihan untuk menyetujui atau tidak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah