Terkait ini, Arsan menilai bahwa meskipun terlihat sesuai aturan, praktik ini tetap menyisakan persoalan etika dan transparansi.
“Walau secara administratif tampak legal dan mengacu pada regulasi, kami melihat ada tekanan sosial dan psikologis yang menyebabkan sebagian besar orang tua terpaksa menyetujui,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya meminta Gubernur harus mengevaluasi seluruh kepala sekolah dan perlunya pengawasan terhadap peran komite sekolah yang mestinya menjadi representasi kepentingan orang tua murid, bukan perpanjangan tangan pihak sekolah atau birokrasi pendidikan.
“Praktik seperti ini rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, kami mendorong Gubernur agar segera mengambil langkah konkret untuk membenahi sistem pendidikan di Kabupaten Sula, termasuk mengevaluasi kinerja para kepala sekolah dan pejabat dinas terkait,” tegasnya. (RMT/Red)
Baca Artikel Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!