Pelanggaran Hukum Perlindungan Tenaga Kerja
Dalam perspektif hukum, Rahmat menyatakan bahwa kasus ini melanggar sejumlah ketentuan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Dia merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman. “PT. HJF jelas melanggar kewajiban ini dengan tidak menyediakan instruksi keselamatan yang memadai dan alat pelindung diri yang sesuai untuk aktivitas berisiko tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga diabaikan, terutama mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Keterlambatan evakuasi dan ketidaktersediaan ambulans menjadi pelanggaran langsung atas ketentuan yang ada.
“Regulasi lebih spesifik yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, yang mengharuskan pelaksanaan pertambangan yang baik dengan pengawasan yang ketat, juga dipandang telah dilanggar oleh PT. HJF, memperlihatkan ketidaksiapan yang fatal dalam sistem evakuasi pihak perusahaan,” tutup Rahmat.
Kecelakaan kerja yang menewaskan Ikbal Lâ Econ ini menunjukkan adanya serangkaian kelalaian yang signifikan dari pihak manajemen PT. HJF, serta pelanggaran terhadap berbagai regulasi hukum yang ada. Insiden ini tidak hanya menjadi tragedi bagi keluarga korban, tetapi juga harus menjadi pelajaran penting bagi industri untuk meningkatkan standar keselamatan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja. Kejadian ini patut mendapat perhatian serius untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!