Ternate, Maluku Utara – Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) menerima dua laporan dugaan pelanggaran jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan, Divisi penanganan pelanggaran dan data dan informasi Bawaslu Malut, Sumitri Muhammadiyah saat diwawancarai wartawan, Kamis (10/10/2024).
Sumitro mengatakan, ada dua laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu. Yang mana setiap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu di kabupaten/kota. “Jadi yang pasti dugaan pelanggaran pemilihan di dua kabupaten yaitu Kepulauan Sula dan Halmahera Selatan, yaitu dugaan netralitas salah satu ASN,” ungkap Sumitro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dua kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, tinggal menunggu proses selanjutnya saja. “Kami menghimbau kepada peserta maupun tim kampanye gubernur, bupati/walikota agar bisa berkampanye dengan damai taat aturan sesuai ketentuan yang ada,” imbaunya. (Riv/Red1)