Rahmat Hi. Abdullah, seorang praktisi hukum dan dosen hukum pidana di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, memberikan pandangannya terkait insiden tersebut. Menurutnya, ada dua aspek penting yang perlu dianalisis kelalaian perusahaan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Kelalaian Manajemen Perusahaan
Rahmat menegaskan bahwa tindakan manajemen yang memerintahkan Ikbal untuk menaiki tumpukan batubara demi mengambil dokumentasi menunjukkan sebuah sikap fatalistik.
“Manajemen risiko operasional yang tidak memadai terlihat jelas ketika perusahaan mengabaikan penilaian risiko sebelum menugaskan karyawan untuk melakukan tugas berbahaya,” ujarnya kepada wartawan Haliyora.id, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti absennya pengawas lapangan (foreman) selama kejadian, yang menggambarkan lemahnya sistem supervisi di perusahaan. “Ketidakberadaan pengawas saat pekerja melaksanakan tugas berbahaya adalah bentuk kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai gross negligence,” tambah Rahmat.
Kegagalan Sistem Tanggap Darurat
Satu aspek paling mencolok dari insiden ini adalah ketidakberfungsian sistem tanggap darurat perusahaan. Rahmat menyebutkan adanya keterlambatan evakuasi selama 10,5 jam dan penggunaan bus karyawan alih-alih ambulans menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja.
“Fakta bahwa ambulans baru disediakan setelah protes keluarga korban menunjukkan bahwa perusahaan tidak serius dalam menjalankan prosedur keselamatan kerja,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!