Meski telah ada kemudahan, Namri menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen penting, seperti akta kelahiran dan akta kematian.
“Jangan tunggu anak mau masuk sekolah baru urus akta kelahiran. Begitu juga dengan kematian, jangan menunggu saat akan mengurus warisan baru dilaporkan,” tegasnya.
Namri menekankan bahwa berdasarkan aturan, pelaporan kelahiran maupun kematian seharusnya dilakukan maksimal 30 hari setelah kejadian.
Untuk mengatasi keterlambatan pengurusan dokumen, Dukcapil juga aktif melakukan layanan jemput bola. Mereka bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan telah menjalin koordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak untuk memberikan layanan langsung ke masyarakat.
“Kemarin saat program pengobatan gratis, kami juga ikut membuka layanan Dukcapil. Kami bantu buatkan Kartu Keluarga dan akta kelahiran di lokasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak untuk agenda bersama. Jadwalnya masih menunggu dari mereka,”ujar Namri.
Selain itu, Namri juga berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan. “Saya titip pesan kepada masyarakat, jika ada kelahiran, segera laporkan dalam waktu maksimal tiga bulan. Bisa lewat aparat desa karena kami sudah punya grup WhatsApp resmi. Begitu juga dengan kematian, harus segera dilaporkan oleh keluarga terdekat,” pungkasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!